Terapan
Komputer Perbankan
Dosen :
Dhieta AyuI.
1.
Pengertian Bank
Bank adalah
sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi
untukmenghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.Sedangkan menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha
yangmenghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepadamasyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkantaraf hidup rakyat banyak.
Dari
definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu
lembaga dimanakegiatannya
menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk
simpanan, seperti tabungan,deposito, maupun
giro, dan menyalurkan
dana simpanan tersebut
kepada masyarakat yangmembutuhkan, baik dalam bentuk kredit
maupun bentuk-bentuk lainnya.
I.2. Klasifikasi bank
ada beberapa
cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi
fungsi atau status operasi; kepemilikan; dan penyediaan jasa.
I.2.1. Klasifikasi bank berdasarkan
fungsi atau status operasi.
Bank
Sentral
Bank sentral
adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968
yangmemiliki tugas untuk
mengatur peredaran uang,
mengatur pengerahan dana-dana,
mengaturperbankan, mengatur perkreditan,
menjaga stabilitas mata
uang, mengajukan pencetakan
/penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainnya. Bank sentral hanya
ada satu sebagai pusatdari seluruh bank yang ada di Indonesia.
Bank Umum atau Bank Komersial
Bank umum adalah
bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara
konvensional dan atauberdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintaspembayaran.
I.2.2 Klasifikasi bank berdasarkan
kepemilikan
Bank Milik
Negara adalah bank yang
seluruh sahamnya dimiliki
oleh negara. Tahun
1999 lalu lahir
bankpemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabunganbank-bank pemerintah
yang ada sebelumnya.
Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh
Pemerintah Daerah. Bank milik PemerintahDaerah yang
umum dikenal adalah
Bank Pembangunan Daerah
(BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962.
Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPDsendiri. Di samping itu
beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank Swasta Nasional
Setelah
pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988
(Pakto1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun
demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh
pemerintah. Bentuk hukum bankumum swasta
nasional adalah Perseroan
Terbatas (PT), termasuk di
dalamnya Bank UmumKoperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah
merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank
umum swasta yang
merupakan perwakilan (kantor
cabang) bank-bankinduknya di
negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi
diDKI Jakarta saja.
Namun setelah dikeluarkan
Pakto 27, 1988,
bank-bank swasta asing
inidiperkenankan untuk membuka
kantor cabang pembantu
di delapan kota,
yaitu Jakarta,Surabaya, Semarang,
Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing
ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional,
danmereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
Bank Umum Campuran
Bank
campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu
ataulebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga
negara dan ataubadan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satuatau lebih bank yang berkedudukan
di luar negeri.
I.2.3 Klasifikasi bank berdasarkan
segi penyediaan jasa
Bank Devisa
Bank devisa
(foreign exchange bank)
adalah bank yang
dalam kegiatan usahanya
dapatmelakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan
dan penyaluran dana,serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian,
bank devisa dapat melayani secaralangsung transaksi-transaksi dalam skala
internasional.
Bank Non Devisa
Bank umum
yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di
dalamnegeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya
menjadi bank devisasetelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara
lain: volume usaha minimal mencapai
jumlahtertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi
dana, serta memiliki tenagakerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
I.3. Tugas
Bank
I.3.A
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1. Menetapkan
sasaran monter dengan
memperhatikan laju inflasi
yang ditetapkannya.
2. Melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi
pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat
diskonto- Penetapan cadangan wajib minimum dan- Pengaturan kredit dan
pembiayaan
I.3.B
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1.
Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran.
2.
Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
kegiatannya.
3.
Menetapkan penggunaan alat pembayaran
I.3.C
Mengatur dan mengawasi bank
I.4. Fungsi Bank
Penghimpun
dana Untuk menjalankan fungsinya
sebagai penghimpun dana maka bankmemiliki beberapa sumber yang secara
garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1. Dana yang
bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2. Dana yang
berasal dari masyarakat
luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan
giro, deposito dan tabanas.
3. Dana yang
bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas
dan Call Money (dana
yang sewaktu-waktu dapat ditarik
oleh bank yang meminjam).
4. Penyalur/pemberi
Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi
untuk pemanfaatannya bank
menyalurkan kembali dalam
bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar
untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan
mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi
hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga
kredit. Pemberian kredit
akan menimbulkan resiko,
oleh sebab itu pemberiannya harus
benar-benar teliti dan
memenuhi persyaratan. Mungkin
Anda pernah mendengar beberapa
bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena
banyak kredit yang bermasalah atau macet.
5.
Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh
bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian
surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
6. Pelayan
Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai
“pelayan lalu-lintas pembayaran
uang” melakukan berbagai
aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya. Adapun secara
spesifik bank bank
dapat berfungsi sebagai agent
of trust, agent ofdevelovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust
Yaitu
lembaga yang landasannya
kepercayaan. Dasar utama
kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam
penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana
dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan dibangun
kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada
pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua
pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana,penampung
dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk
pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan
penyalur dana sangat
diperlukan bagi lancarnya
kegiatan perekonomian disektor
riil. Kegiatan bank tersebut
memungkinkan masyarakat melakukan
kegiatan investasi, kegiatan distribusi,
serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan
investasi, distribusi dan
konsumsi tidak dapat
dilepaskan dari adanya
penggunaan uang. Kelancarankegiatan investasi,
distribusi, dan konsumsi
ini tidak lain
adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3.
Agent Of Services
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk
pembangunan ekonomi. Disamping melakukankegiatan penghimpun dan penyalur dana,
bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yanglain kepada
masyarakan. Jasa yang
ditawarkan bank ini
erat kaitannya dengan
kegiatanperekonomian masyarakat secara umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar