Rabu, 13 Mei 2015

TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN

Terapan Komputer Perbankan
Dosen : Dhieta AyuI.

1.     Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untukmenghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yangmenghimpun  dana  dari  masyarakat  dalam  bentuk  simpanan  dan  menyalurkannya  kepadamasyarakat  dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkantaraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimanakegiatannya  menghimpun  dana  dari  masyarakat  dalam  bentuk  simpanan,  seperti  tabungan,deposito,  maupun  giro,  dan  menyalurkan  dana  simpanan  tersebut  kepada  masyarakat  yangmembutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
I.2. Klasifikasi bank
ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; dan penyediaan jasa.
I.2.1. Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
 Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yangmemiliki  tugas  untuk  mengatur  peredaran  uang,  mengatur  pengerahan  dana-dana,  mengaturperbankan,  mengatur  perkreditan,  menjaga  stabilitas  mata  uang,  mengajukan  pencetakan  /penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainnya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusatdari seluruh bank yang ada di Indonesia.
Bank Umum atau Bank Komersial
Bank  umum adalah  bank  yang  melaksanakan  kegiatan  usaha  secara  konvensional  dan  atauberdasarkan  Prinsip  Syariah  yang  dalam  kegiatannya  memberikan  jasa  dalam  lalu  lintaspembayaran.
I.2.2 Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan
Bank Milik Negara adalah  bank  yang  seluruh  sahamnya  dimiliki  oleh  negara.  Tahun  1999  lalu  lahir  bankpemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri,  yang merupakan hasil  merger atau penggabunganbank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
Bank Pemerintah Daerah
Adalah  bank-bank yang sahamnya dimiliki  oleh  Pemerintah Daerah.  Bank milik  PemerintahDaerah  yang  umum  dikenal  adalah  Bank  Pembangunan  Daerah  (BPD),  yang  didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPDsendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bankumum swasta  nasional  adalah  Perseroan  Terbatas  (PT),  termasuk di  dalamnya  Bank  UmumKoperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Bank Swasta Asing
Adalah  bank-bank  umum  swasta  yang  merupakan  perwakilan  (kantor  cabang)  bank-bankinduknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi diDKI  Jakarta  saja.  Namun  setelah  dikeluarkan  Pakto  27,  1988,  bank-bank  swasta  asing  inidiperkenankan  untuk  membuka  kantor  cabang  pembantu  di  delapan  kota,  yaitu  Jakarta,Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, danmereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu ataulebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan ataubadan hukum Indonesia yang dimiliki  sepenuhnya oleh warga negara Indonesia,  dengan satuatau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
I.2.3 Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa
Bank Devisa
Bank  devisa  (foreign  exchange  bank)  adalah  bank  yang  dalam  kegiatan  usahanya  dapatmelakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana,serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secaralangsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalamnegeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisasetelah  memenuhi  ketentuan-ketentuan  antara  lain:  volume  usaha  minimal  mencapai  jumlahtertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenagakerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
I.3. Tugas Bank
I.3.A Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1.  Menetapkan  sasaran  monter  dengan  memperhatikan  laju  inflasi  yang  ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi     tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto- Penetapan cadangan wajib minimum dan- Pengaturan kredit dan pembiayaan
I.3.B Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran.
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
I.3.C Mengatur dan mengawasi bank
I.4. Fungsi Bank
Penghimpun dana  Untuk menjalankan  fungsinya  sebagai  penghimpun dana  maka bankmemiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2. Dana yang berasal  dari  masyarakat  luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit  Likuiditas  dan  Call  Money (dana  yang sewaktu-waktu  dapat  ditarik  oleh  bank  yang meminjam).
4. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan  tetapi  untuk  pemanfaatannya  bank  menyalurkan  kembali  dalam  bentuk  kredit  kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi  hasil  atau dalam bentuk pengenaan  bunga  kredit.  Pemberian  kredit  akan  menimbulkan  resiko,  oleh  sebab  itu pemberiannya  harus  benar-benar  teliti  dan  memenuhi  persyaratan.  Mungkin  Anda  pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
5. Penyalur  dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada  masyarakat  dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
6. Pelayan Jasa  Bank dalam mengemban tugas  sebagai  “pelayan lalu-lintas pembayaran  uang” melakukan berbagai  aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata,  kartu kredit dan pelayanan lainnya. Adapun  secara  spesifik  bank  bank  dapat  berfungsi  sebagai agent  of  trust,  agent  ofdevelovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust
 Yaitu  lembaga  yang  landasannya  kepercayaan.  Dasar  utama  kegiatan  perbankkan  adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan dibangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan  kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana,penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi  dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun  dan  penyalur  dana  sangat  diperlukan  bagi  lancarnya  kegiatan  perekonomian  disektor  riil.  Kegiatan  bank tersebut  memungkinkan masyarakat  melakukan kegiatan  investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi,  distribusi  dan  konsumsi  tidak  dapat  dilepaskan  dari  adanya  penggunaan  uang.  Kelancarankegiatan  investasi,  distribusi,  dan  konsumsi  ini  tidak  lain  adalah  kegiatan  pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3.     Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi  dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukankegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yanglain  kepada  masyarakan.  Jasa  yang  ditawarkan  bank  ini  erat  kaitannya  dengan  kegiatanperekonomian masyarakat secara umum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar